Saat ini kebijakan pendidikan tengah fokus mengupayakan pembenahan peserta didik dan mahasiswa agar memiliki kompetensi mumpuni sesuai dengan potensi yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan dan tuntutan zaman sehingga kelak mampu mengantarkan bangsa Indonesia menuju peradaban yang lebih maju. Paulo Freire menuturkan bahwa peserta didik bukanlah sebuah wadah kosong yang perlu diisi hingga penuh (metode menabung di bank), melainkan peserta didik memerlukan kemerdekaan atau kebebasan dalam pendidikan agar tidak menghambat kreativitas mereka (Praharani, dkk., 2020 dalam Nanggala & Suryadi, 2021b). Ki Hajar Dewantara menginginkan kemerdekaan peserta didik, baik pikiran dan raganya, sehingga pendidikan dapat memanusiakan manusia (humanisme) serta dilandasi sifat kasih sayang yang merupakan akomodasi dari sistem among (Istiqfarof, 2020 dalam Nanggala & Suryadi, 2021b).
Kebijakan Merdeka Belajar Kampus
Merdeka berkaitan erat dengan filsafat pendidikan aliran progresivisme. John
Dewey sebagai penggagas progresivisme menginginkan terjadinya kemajuan
pendidikan yang berkualitas dan modern sesuai perkembangan zaman agar peserta
didik menjadi berdaya berdasarkan passion
mereka (Mustagfiroh, 2020 dalam Nanggala & Suryadi, 2021a).
Merdeka Belajar sendiri memiliki
suatu esensi bahwa peserta didik nantinya akan memiliki kebebasan dalam
berpikir, baik secara individu ataupun secara kelompok, sehingga pada masa yang
akan datang dapat melahirkan peserta didik yang unggul, kritis, kreatif,
kolaboratif, inovatif, serta partisipatif. Harapannya dengan adanya Program
Merdeka Belajar akan ada keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran akan
semakin meningkat (Siregar dkk., 2020 dalam Asdiniah & Dewi, 2021).
Pendidikan dalam Merdeka Belajar mendukung terwujudnya kecerdasan melalui berbagai
perluasan akses pendidikan, peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan,
serta relevansi dalam penerapan teknologi, sehingga mampu mewujudkan pendidikan
kelas dunia dengan berdasar pada keterampilan kolaborasi, komunikasi, berpikir
kritis, dan kreatif (Sherly dkk., 2020 dalam Asdiniah & Dewi, 2021).
Kebijakan Kampus Merdeka merupakan kebijakan yang diberlakukan pada jenjang pendidikan tinggi dan memiliki tujuan untuk memudahkan perguruan tinggi dalam proses akreditasi, memperoleh status PTN-BH, dan membuka program studi baru (Nanggala & Suryadi, 2021a). Dalam Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (2020), Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pembelajaran yang dapat dilakukan di dalam dan di luar program studi sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 yang diimplementasikan melalui Program “Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi” meliputi:
- Pertukaran
Pelajar
Program ini dilakukan
dengan mengambil kelas atau semester di perguruan tinggi luar negeri maupun
dalam negeri berdasarkan perjanjian kerja sama yang sudah diadakan pemerintah.
- Magang/Praktik
Kerja
Kegiatan magang
dilakukan di sebuah perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral,
institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup).
- Asistensi
Mengajar di Satuan Pendidikan
Program ini berupa
kegiatan mengajar di sekolah dasar dan sekolah menengah yang berada
di daerah perkotaan maupun desa terpencil selama beberapa bulan.
- Penelitian/Riset
Kegiatan ini berupa
riset akademik, baik sains maupun sosial humaniora yang dilakukan di bawah
pengawasan dosen atau peneliti.
- Proyek
Kemanusiaan
Proyek ini berupa
kegiatan sosial untuk sebuah yayasan atau organisasi kemanusiaan yang disetujui
oleh perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.
- Kegiatan
Wirausaha
Mahasiswa mengembangkan
kegiatan kewirausahaan secara mandiri yang dibuktikan dengan penjelasan atau
proposal kegiatan kewirausahaan dan bukti transaksi konsumen atau slip gaji
pegawai.
- Studi/Proyek
Independen
Mahasiswa mengembangkan
sebuah proyek berdasarkan topik sosial khusus dan dapat dikerjakan bersama-sama
dengan mahasiswa lain.
- Membangun
Desa/KKN Tematik
Program ini berupa
proyek sosial untuk membantu masyarakat di pedesaan atau daerah terpencil dalam
membangun ekonomi,
infrastruktur, dan lainnya.
Pada pelaksanaan Kebijakan Merdeka
Belajar Kampus Merdeka tentu akan memunculkan sebuah tantangan bagi pengelola
pendidikan dalam menjalankan program yang telah dicanangkan oleh Kemendikbud
tersebut. Namun, dengan adanya tantangan tersebut muncul pula sebuah harapan
berupa peluncuran program hibah untuk mendorong percepatan realisasi program
dari Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka secara maksimal di perguruan
tinggi yang diluncurkan oleh Kemendikbud (Nurtjahyati & Sukisno, 2021).
Adapun program hibah tersebut antara lain:
- Kampus
Mengajar
Program ini bertujuan
menghadirkan mahasiswa
sebagai bagian dari penguatan pembelajaran literasi
dan numerasi serta membantu pembelajaran di masa pandemi, khususnya daerah 3T
(Terdepan, Terpencil, Terbelakang). Pihak
perguruan tinggi dapat berpartisipasi dalam program hibah Kampus Mengajar
dengan menyiapkan mahasiswanya untuk mengikuti
program tersebut karena program hibah ini pendanaannya telah didukung oleh
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
- Pertukaran
Mahasiswa Merdeka
Program hibah Pertukaran
Mahasiswa Merdeka memungkinkan mahasiswa mendapat pengalaman belajar
keragaman nusantara karena mengharuskan pertukaran mahasiswa antarpulau dan
berlangsung selama satu semester. Melalui program hibah ini pula civitas academica perguruan tinggi dapat
mendukung budaya kebhinekaan sehingga dapat meningkatkan persatuan dan
nasionalisme.
- Kredensial
Mikro Mahasiswa Indonesia (KMMI)
Program hibah KMMI
adalah sebuah program pembelajaran berupa kursus singkat yang dimaksudkan untuk
menyiapkan mahasiswa mengenal dunia industri. Program hibah ini memberikan
harapan bagi perguruan tinggi untuk dapat mempersiapkan
lulusannya dalam menghadapi tantangan di era global.
Konsep Merdeka Belajar yang tengah
dilaksanakan pada sistem pendidikan kita saat ini sebenarnya sejak dahulu sudah
ada, hanya saja belum terlaksana dengan optimal. Dengan demikian, adanya
Kebijakan Kampus Merdeka dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Bapak
Nadiem Makarim, diharapkan dapat menciptakan kemerdekaan dalam belajar. Merdeka
Belajar merupakan proses menggali kemampuan para guru dan siswa dalam
berinovasi dan meningkatkan mutu pendidikan secara mandiri. Mandiri bukan hanya
menjajaki proses birokrasi pendidikan, tetapi bentuk nyata inovasi dalam
pendidikan. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan dapat membuat para mahasiswa
mempunyai pengalaman sebelum memasuki dunia kerja dan meningkatkan skill-nya sehingga dapat berinovasi
untuk menunjang kariernya serta bermanfaat bagi peradaban bangsanya sehingga
dapat menyongsong masa depan yang cemerlang.
Daftar Pustaka:
Asdiniah, E. N. A., & Dewi, D. A. (2021). Urgensi
Merdeka Belajar: Tanggapan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah
Dasar Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Cibiru Terhadap Kebijakan Kampus
Mengajar. Jurnal Pendidikan
Kewarganegaraan, 5(1), 25–34.
https://doi.org/10.31571/pkn.v5i1.2573
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2020). Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Jakarta: Kemendikbud.
http://dikti.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/04/Buku-Panduan-Merdeka-Belajar-Kampus-Merdeka-2020
Nanggala, A., & Suryadi, K. (2021a). Analisis Konsep
Kampus Merdeka dalam Perspektif Aliran Filsafat Pendidikan Progresivisme dan
Perenialisme. Jurnal Pendidikan
Kewarganegaraan Undiksha, 1(2),
14–26. https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31422
Nanggala, A., & Suryadi, K. (2021b). Kampus Merdeka
dalam Perspektif Pemikiran Ki Hajar Dewantara dan Paulo Freire Serta Perdebatan
Pemikiran Aliran Filsafat Pendidikan John Dewey Vs Robert M . Hutchins. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(2), 484–493.
https://doi.org/10.36312/jisip.v5i2.1812
Nurtjahyati, S. D., & Sukisno, S. (2021). Challenges and Expectations in the “Freedom of Learning–Independent Campus” Program for Higher Education Managers. Praniti Wiranegara (Journal on Research Innovation and Development in Higher Education), 1(1), 40–46. https://doi.org/10.53602/pwjridhe.v1i1.20
Komentar
Posting Komentar