Kampus Merdeka dalam Filsafat Pendidikan

Saat ini kebijakan pendidikan tengah fokus mengupayakan pembenahan peserta didik dan mahasiswa agar memiliki kompetensi mumpuni sesuai dengan potensi yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan dan tuntutan zaman sehingga kelak mampu mengantarkan bangsa Indonesia menuju peradaban yang lebih maju. Paulo Freire menuturkan bahwa peserta didik bukanlah sebuah wadah kosong yang perlu diisi hingga penuh (metode menabung di bank), melainkan peserta didik memerlukan kemerdekaan atau kebebasan dalam pendidikan agar tidak menghambat kreativitas mereka (Praharani, dkk., 2020 dalam Nanggala & Suryadi, 2021b). Ki Hajar Dewantara menginginkan kemerdekaan peserta didik, baik pikiran dan raganya, sehingga pendidikan dapat memanusiakan manusia (humanisme) serta dilandasi sifat kasih sayang yang merupakan akomodasi dari sistem among (Istiqfarof, 2020 dalam Nanggala & Suryadi, 2021b).

Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka berkaitan erat dengan filsafat pendidikan aliran progresivisme. John Dewey sebagai penggagas progresivisme menginginkan terjadinya kemajuan pendidikan yang berkualitas dan modern sesuai perkembangan zaman agar peserta didik menjadi berdaya berdasarkan passion mereka (Mustagfiroh, 2020 dalam Nanggala & Suryadi, 2021a).

Merdeka Belajar sendiri memiliki suatu esensi bahwa peserta didik nantinya akan memiliki kebebasan dalam berpikir, baik secara individu ataupun secara kelompok, sehingga pada masa yang akan datang dapat melahirkan peserta didik yang unggul, kritis, kreatif, kolaboratif, inovatif, serta partisipatif. Harapannya dengan adanya Program Merdeka Belajar akan ada keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran akan semakin meningkat (Siregar dkk., 2020 dalam Asdiniah & Dewi, 2021). Pendidikan dalam Merdeka Belajar mendukung terwujudnya kecerdasan melalui berbagai perluasan akses pendidikan, peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan, serta relevansi dalam penerapan teknologi, sehingga mampu mewujudkan pendidikan kelas dunia dengan berdasar pada keterampilan kolaborasi, komunikasi, berpikir kritis, dan kreatif (Sherly dkk., 2020 dalam Asdiniah & Dewi, 2021).

Kebijakan Kampus Merdeka merupakan kebijakan yang diberlakukan pada jenjang pendidikan tinggi dan memiliki tujuan untuk memudahkan perguruan tinggi dalam proses akreditasi, memperoleh status PTN-BH, dan membuka program studi baru (Nanggala & Suryadi, 2021a). Dalam Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (2020), Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pembelajaran yang dapat dilakukan di dalam dan di luar program studi sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 yang diimplementasikan melalui Program “Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi” meliputi:

  1. Pertukaran Pelajar

Program ini dilakukan dengan mengambil kelas atau semester di perguruan tinggi luar negeri maupun dalam negeri berdasarkan perjanjian kerja sama yang sudah diadakan pemerintah.

  1. Magang/Praktik Kerja

Kegiatan magang dilakukan di sebuah perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup).

  1. Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan

Program ini berupa kegiatan mengajar di sekolah dasar dan sekolah menengah yang berada di daerah perkotaan maupun desa terpencil selama beberapa bulan.

  1. Penelitian/Riset

Kegiatan ini berupa riset akademik, baik sains maupun sosial humaniora yang dilakukan di bawah pengawasan dosen atau peneliti.

  1. Proyek Kemanusiaan

Proyek ini berupa kegiatan sosial untuk sebuah yayasan atau organisasi kemanusiaan yang disetujui oleh perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.

  1. Kegiatan Wirausaha

Mahasiswa mengembangkan kegiatan kewirausahaan secara mandiri yang dibuktikan dengan penjelasan atau proposal kegiatan kewirausahaan dan bukti transaksi konsumen atau slip gaji pegawai.

  1. Studi/Proyek Independen

Mahasiswa mengembangkan sebuah proyek berdasarkan topik sosial khusus dan dapat dikerjakan bersama-sama dengan mahasiswa lain.

  1. Membangun Desa/KKN Tematik

Program ini berupa proyek sosial untuk membantu masyarakat di pedesaan atau daerah terpencil dalam membangun ekonomi, infrastruktur, dan lainnya.

Pada pelaksanaan Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka tentu akan memunculkan sebuah tantangan bagi pengelola pendidikan dalam menjalankan program yang telah dicanangkan oleh Kemendikbud tersebut. Namun, dengan adanya tantangan tersebut muncul pula sebuah harapan berupa peluncuran program hibah untuk mendorong percepatan realisasi program dari Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka secara maksimal di perguruan tinggi yang diluncurkan oleh Kemendikbud (Nurtjahyati & Sukisno, 2021). Adapun program hibah tersebut antara lain:

  1. Kampus Mengajar

Program ini bertujuan menghadirkan mahasiswa sebagai bagian dari penguatan pembelajaran literasi dan numerasi serta membantu pembelajaran di masa pandemi, khususnya daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Terbelakang). Pihak perguruan tinggi dapat berpartisipasi dalam program hibah Kampus Mengajar dengan menyiapkan mahasiswanya untuk mengikuti program tersebut karena program hibah ini pendanaannya telah didukung oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

  1. Pertukaran Mahasiswa Merdeka

Program hibah Pertukaran Mahasiswa Merdeka memungkinkan mahasiswa mendapat pengalaman belajar keragaman nusantara karena mengharuskan pertukaran mahasiswa antarpulau dan berlangsung selama satu semester. Melalui program hibah ini pula civitas academica perguruan tinggi dapat mendukung budaya kebhinekaan sehingga dapat meningkatkan persatuan dan nasionalisme.

  1. Kredensial Mikro Mahasiswa Indonesia (KMMI)

Program hibah KMMI adalah sebuah program pembelajaran berupa kursus singkat yang dimaksudkan untuk menyiapkan mahasiswa mengenal dunia industri. Program hibah ini memberikan harapan bagi perguruan tinggi untuk dapat mempersiapkan lulusannya dalam menghadapi tantangan di era global.

Konsep Merdeka Belajar yang tengah dilaksanakan pada sistem pendidikan kita saat ini sebenarnya sejak dahulu sudah ada, hanya saja belum terlaksana dengan optimal. Dengan demikian, adanya Kebijakan Kampus Merdeka dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Bapak Nadiem Makarim, diharapkan dapat menciptakan kemerdekaan dalam belajar. Merdeka Belajar merupakan proses menggali kemampuan para guru dan siswa dalam berinovasi dan meningkatkan mutu pendidikan secara mandiri. Mandiri bukan hanya menjajaki proses birokrasi pendidikan, tetapi bentuk nyata inovasi dalam pendidikan. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan dapat membuat para mahasiswa mempunyai pengalaman sebelum memasuki dunia kerja dan meningkatkan skill-nya sehingga dapat berinovasi untuk menunjang kariernya serta bermanfaat bagi peradaban bangsanya sehingga dapat menyongsong masa depan yang cemerlang.

 

Daftar Pustaka:

Asdiniah, E. N. A., & Dewi, D. A. (2021). Urgensi Merdeka Belajar: Tanggapan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Cibiru Terhadap Kebijakan Kampus Mengajar. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(1), 25–34. https://doi.org/10.31571/pkn.v5i1.2573

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2020). Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Jakarta: Kemendikbud. http://dikti.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/04/Buku-Panduan-Merdeka-Belajar-Kampus-Merdeka-2020

Nanggala, A., & Suryadi, K. (2021a). Analisis Konsep Kampus Merdeka dalam Perspektif Aliran Filsafat Pendidikan Progresivisme dan Perenialisme. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 1(2), 14–26. https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31422

Nanggala, A., & Suryadi, K. (2021b). Kampus Merdeka dalam Perspektif Pemikiran Ki Hajar Dewantara dan Paulo Freire Serta Perdebatan Pemikiran Aliran Filsafat Pendidikan John Dewey Vs Robert M . Hutchins. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(2), 484–493. https://doi.org/10.36312/jisip.v5i2.1812

Nurtjahyati, S. D., & Sukisno, S. (2021). Challenges and Expectations in the “Freedom of Learning–Independent Campus” Program for Higher Education Managers. Praniti Wiranegara (Journal on Research Innovation and Development in Higher Education), 1(1), 40–46. https://doi.org/10.53602/pwjridhe.v1i1.20

Komentar